Menanggapi hal tersebut, Horiana menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai penelitian dan advokasi.
“Kami bekerja sama dengan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara dalam melakukan penelitian, termasuk brand audit untuk mengidentifikasi merek penyumbang sampah terbesar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil penelitian tersebut telah dilaporkan kepada pihak industri dan digunakan sebagai dasar advokasi.
“Hasilnya tidak hanya berlaku di NTT, tetapi juga secara nasional, dan digunakan dalam jalur litigasi maupun non-litigasi,” lanjutnya.
Horiana juga menekankan pentingnya peran bersama dalam pengelolaan sampah.
“Ada tiga aktor utama, yaitu konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” katanya.
Ia juga menyinggung perubahan pola produksi dari masa lalu hingga sekarang.
“Dulu sistem produksi bersifat ‘slow fashion’, tetapi sekarang didorong menjadi ‘fast fashion’ yang berdampak buruk bagi lingkungan dan budaya lokal,” ujarnya.











