Sementara itu, peserta penyangga diskusi, mahasiswa hukum Undana, Oktavianus Randi, menyampaikan bahwa selama 60 tahun operasi militer dan eksploitasi tanah Papua terus berlangsung. Ia menyebut sekitar 2,5 juta hektar hutan telah dibuka, dan militer terlibat dalam proyek pangan dan energi.
Ia mengutip Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara memiliki wewenang mengelola sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat, namun dalam praktiknya tidak berjalan demikian. “Yang kaya makin kaya, sementara masyarakat Papua semakin terpinggirkan,” ujarnya.
Ia juga menilai masyarakat Papua dipaksa menerima proyek pembangunan tanpa persetujuan yang adil. Bahkan, menurutnya, TNI dilibatkan sebagai pelaksana, yang menunjukkan bahwa masyarakat Papua diposisikan sebagai ancaman.
Ia menegaskan bahwa Papua bukan tanah kosong, tetapi sering diperlakukan seolah-olah tidak memiliki penghuni. Masyarakat dipaksa menerima proyek atas dasar hukum.
Menurutnya, masyarakat Papua hidup dari alam, sehingga ketika alam rusak, kehidupan mereka juga ikut hancur. Ia juga menekankan bahwa setiap daerah memiliki karakter ekologis yang berbeda, sehingga tidak bisa diseragamkan, termasuk dalam hal pangan.
“Padi bukan untuk semua daerah. Papua punya sagu, NTT punya kondisi yang berbeda,” ujarnya.
Ia juga menyinggung konsep biosentrisme, bahwa manusia bukan pusat segalanya. “Ketika alam rusak, manusia juga akan terdampak,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa mahasiswa harus berperan sebagai agent of change, membuka ruang perubahan, dan tidak hanya berbicara tanpa tindakan.











