KupangTimurInsight, Kupang – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dinilai menyerupai perbudakan modern dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius. Direktur PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak, pekerjaan dengan imbalan adil, bebas dari penyiksaan, serta terbebas dari perlakuan diskriminatif.
“Empat poin besar ini yang selalu dialami korban TPPO. Ini menjadi komitmen kami untuk terus melakukan advokasi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di Kupang, Minggu (19 April 2026).
Sejak 2003, PIAR NTT telah melakukan advokasi terkait isu TPPO. Namun, setelah lebih dari dua dekade, pemerintah dinilai masih menghadapi persoalan yang sama. Meski berbagai regulasi telah tersedia, implementasinya dinilai belum optimal.
Sarah juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan perdagangan manusia. Ia menyebut adanya indikasi aparat yang menjadi bagian dari mafia TPPO, sehingga memperlemah proses penegakan hukum. Pada tahun 2022, posisi Indonesia dalam penanganan TPPO masih berada pada level Tier 2 dan belum menunjukkan peningkatan signifikan.









