Menu ✖

Mode Gelap
SPBU Oesapa dan Liliba Sebut Stok Pertalite Aman di Tengah Antrean Kendaraan Diskusi ASTRIA INITIA di Kupang Bahas Polemik Ijazah Gibran, Batas Kewenangan MK, hingga Arah Demokrasi Indonesia FSPMI NTT Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Desak Upah Layak hingga Kepastian Kerja Konflik Agraria di NTT Tak Kunjung Tuntas, Warga Naibonat hingga Temef Desak DPRD Turun Tangan Mahasiswa Unwira Bedah Sisi Gelap Program MBG, Soroti Keracunan hingga Politik Anggaran Alumni Undana Jadi Korban Penembakan di Jayawijaya, BEM Desak Pengusutan Tuntas

News

TPPO Disebut Mirip Perbudakan Modern, Perlindungan Negara Dinilai Lemah

badge-check


					Direktur PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik. Foto: Dok. Yanto/ Perbesar

Direktur PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik. Foto: Dok. Yanto/

Pada 2019, di Kabupaten Ende tercatat 25 PMI meninggal dunia, mayoritas non-prosedural. Sementara pada 2025, jumlah kematian meningkat menjadi 120 orang, terdiri dari 113 non-prosedural dan 7 prosedural. Angka tertinggi berasal dari Kabupaten Malaka (25 kasus), disusul Ende (21 kasus) dan Flores Timur (18 kasus).

Sepanjang 2025, terdapat 51 kategori pengaduan, di antaranya 846 kasus pemulangan PMI dan 221 deportasi dari Malaysia, serta berbagai kasus lain seperti kekerasan seksual, penipuan, gaji tidak dibayar, hingga pelanggaran hukum lainnya.

Tingginya angka kasus juga dipicu praktik perekrutan ilegal. Banyak agen menghindari biaya resmi penempatan sebesar Rp20–25 juta dan memilih jalur non-prosedural dengan biaya sekitar Rp3 juta tanpa pelatihan, sehingga meningkatkan risiko bagi PMI.

Selain itu, solusi jangka panjang seperti pengembangan ekonomi lokal dinilai belum berjalan optimal, padahal berpotensi mengurangi ketergantungan masyarakat untuk bekerja ke luar negeri.

“Masalah TPPO ini adalah masalah negara. Bukan sekadar keterbatasan anggaran, tetapi soal keseriusan dalam mengeksekusi kebijakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kemiskinan menjadi akar utama persoalan. Oleh karena itu, negara didorong untuk hadir melalui perlindungan pekerja migran, penegakan hukum terhadap mafia, serta penciptaan lapangan kerja di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi NTT Menggugat Soroti Sejumlah Persoalan di Kupang

27 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan

21 Agustus 2026 - 00:01 WIB

Menuju NTT Maju dan Sejahtera, Pemprov NTT Paparkan Capaian Dasa Cita

15 Agustus 2026 - 05:24 WIB

Gempa M7,7 Guncang Flores, NTT, Peringatan Dini Tsunami Telah Berakhir

15 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

14 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Trending di Hukum