Pada 2019, di Kabupaten Ende tercatat 25 PMI meninggal dunia, mayoritas non-prosedural. Sementara pada 2025, jumlah kematian meningkat menjadi 120 orang, terdiri dari 113 non-prosedural dan 7 prosedural. Angka tertinggi berasal dari Kabupaten Malaka (25 kasus), disusul Ende (21 kasus) dan Flores Timur (18 kasus).
Sepanjang 2025, terdapat 51 kategori pengaduan, di antaranya 846 kasus pemulangan PMI dan 221 deportasi dari Malaysia, serta berbagai kasus lain seperti kekerasan seksual, penipuan, gaji tidak dibayar, hingga pelanggaran hukum lainnya.
Tingginya angka kasus juga dipicu praktik perekrutan ilegal. Banyak agen menghindari biaya resmi penempatan sebesar Rp20–25 juta dan memilih jalur non-prosedural dengan biaya sekitar Rp3 juta tanpa pelatihan, sehingga meningkatkan risiko bagi PMI.
Selain itu, solusi jangka panjang seperti pengembangan ekonomi lokal dinilai belum berjalan optimal, padahal berpotensi mengurangi ketergantungan masyarakat untuk bekerja ke luar negeri.
“Masalah TPPO ini adalah masalah negara. Bukan sekadar keterbatasan anggaran, tetapi soal keseriusan dalam mengeksekusi kebijakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kemiskinan menjadi akar utama persoalan. Oleh karena itu, negara didorong untuk hadir melalui perlindungan pekerja migran, penegakan hukum terhadap mafia, serta penciptaan lapangan kerja di daerah.









