PIAR NTT juga menyoroti lemahnya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Sejumlah laporan dinilai tidak ditindaklanjuti secara serius, bahkan terdapat tiga kasus yang telah memiliki tersangka namun dihentikan melalui SP3. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak transparan antara oknum aparat dan agen bermasalah.
PIAR NTT menyatakan telah mengajukan permintaan kepada Polda agar kasus-kasus tersebut dibuka kembali, termasuk kasus “Didi” yang disebut memiliki dokumen pendukung lengkap.
Dalam upaya advokasi, PIAR NTT aktif memberikan edukasi kepada calon PMI terkait pentingnya kelengkapan dokumen, keterampilan kerja, serta pemahaman prosedur migrasi aman. Selain itu, PIAR juga membuka akses komunikasi bagi PMI yang kerap melaporkan kasus melalui WhatsApp maupun media sosial.
Namun, di lapangan, banyak PMI menghadapi kendala serius, seperti penyitaan paspor dan telepon oleh majikan yang membatasi akses komunikasi dan upaya mencari bantuan.
Sebagai rekomendasi, PIAR NTT mendorong pemerintah, aparat, serta lembaga agama dan adat untuk memperkuat perlindungan melalui edukasi migrasi aman dan pengawasan terhadap praktik perekrutan ilegal. Pemerintah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pembuatan dokumen, yang sering dilakukan di luar daerah seperti Batam, serta memperkuat sistem pengawasan berbasis digital.
Kontributor: Yanto









