Dalam struktur organisasi, ia menegaskan bahwa dirinya bukan pemimpin tunggal, melainkan bagian dari pengurus. Seluruh keputusan diambil secara kolektif kolegial dan demokratis.
“Terus terang saya ini bukan pemimpin, melainkan pengurus. Semua itu kolektif kolegial, keputusan tidak bisa diambil sendiri melainkan secara bersama secara demokratis,” ujarnya.
Terkait langkah ke depan, KSBSI NTT menyebut belum ada kesepakatan bersama mengenai kemungkinan aksi turun ke jalan.
“Apakah nanti harus turun ke jalan atau bagaimana, kami belum memiliki kesepakatan bersama,” ungkapnya.
KSBSI NTT menegaskan dua poin utama perjuangan mereka, yakni tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru serta tuntutan penghapusan outsourcing.
Selain itu, isu upah murah juga menjadi sorotan. Ia menyebut masih ada buruh yang menerima upah hanya Rp500 ribu hingga Rp700 ribu, disertai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Saya sudah pernah mengalami PHK sehingga merasakan betul bagaimana kondisinya. Kami hadir untuk menjembatani itu, membangun suatu perubahan. Jadi, upah murah tidak boleh,” tegasnya.










