Dalam hal pengawasan, KSBSI menilai pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja belum maksimal. Ia mencontohkan adanya kasus sejak tahun 2023 yang belum terselesaikan hingga saat ini, padahal aturan menetapkan batas waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja.
“30 hari menjadi 3 tahun, itu tidak masuk akal. Itu yang kami lihat pemerintah tidak serius. Kalau pemerintah serius, untuk apa kami turun ke jalan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aksi tetap menjadi opsi apabila terdapat dasar yang jelas.
“Tidak mungkin kami turun ke jalan tanpa dasar. Harus ada materi untuk didiskusikan, kalau tidak ada materi, untuk apa turun ke jalan,” katanya.
KSBSI juga menegaskan posisinya sebagai mitra pemerintah daerah, namun tetap kritis terhadap kebijakan yang dinilai bermasalah, termasuk program BPJS Ketenagakerjaan yang dianggap kurang transparan.
“Mereka mengambil data dari mana? Jangan sampai seperti pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lama tanpa partisipasi para pemangku kepentingan,” ujarnya.










